Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Jenis-jenis Air (2)

Written By mimin on Friday, May 7, 2010 | 12:00 AM


Rubrik Fiqih kali ini membahas Jenis-jenis Air bagian kedua (terakhir). Jika pada bagian pertama pekan lalu kita telah membahas Air Mutlak dan Air Musta'mal, pada bagian terakhir ini membahas Air yang Bercampur dengan Barang yang Suci dan Air yang Bernajis. Selamat membaca.

3. Air yang Bercampur dengan Barang yang Suci

Misalnya dengan sabun, lumut, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan sebagai air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, dan tidak menyucikan bagi lainnya.

Ummu Athiyah berkata,

?????? ????????? ??????? ??????? - ??? ???? ???? ???? - ????? ??????????? ????????? ??????? � ???????????? ???????? ???? ??????? ???? ???????? ???? ?????? ???? ??????????? ?????? ??????? ???????? ? ??????????? ??? ????????? ????????? ???? ??????? ???? ???????? ? ??????? ??????????? ??????????? � . ???????? ????????? ????????? ???????????? ???????? ??????? � ????????????? ???????? � . ??????? ?????????

Rasulullah SAW masuk ke ruangan kami pada hari ketika putrinya �Zainab- wafat. Lalu beliau berkata, "mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air yang dicampur daun bidara. Setelah itu, campurlah air itu dengan kapur barus atau sedikit darinya. Jika telah selesai beritahukan kepadaku." Setelah selesai memandikan, kami pun memberitahukan kepada Nabi. Kemudian beliau menyerahkan kain kafan untuknya seraya bersabda, "Balutkanlah kain ini pada rambutnya." (HR. Jama'ah)

Sebagaimana yang telah diketahui, mayat tidak boleh dimandikan kecuali dengana air yang suci lagi menyucikan untuk orang yang hidup.

Menurut riwayat Ahmad, Nasa'i, dan Ibnu Khuzaimah dari hadits Ummu Hani':

????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???? ????????????? ???? ??????? ??????? ??? ???????? ?????? ?????? ??????????

Nabi SAW mandi bersama Maimunah dari sebuah bejana, yaitu sebuah pasu yang di dalamnya ada sisa tepung.

Jadi, di dalam kedua hadits tersebut terdapat percampuran, tetapi tidak sampai menyebabkan percampuran tersebut bukan air mutlak.

4. Air yang Bernajis

Adapun jenis air yang bernajis dalam hal ini, terdapat dua keadaan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, bila najis itu mengubah salah satu dari rasa, warna, atau baunya. Berdasarkan kondisi ini makan para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Mundzir dan Ibnu Mulqin.

Kedua, bila air tetap dalam keadaan mutlak. Dengan arti kata lain, salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak ada yang berubah. Hukumnya ialah suci dan menyucikan, baik kadar air tersebut sedikit maupun banyak. Alasannya adalah hadits dari Abu Hurairah r.a.

????? ???????????? ??????? ??? ??????????? ????????????? ???????? ? ??????? ?????? ?????????? - ??? ???? ???? ???? - ??????? ??????????? ????? ???????? ??????? ???? ????? ? ???? ???????? ???? ????? ? ?????????? ?????????? ???????????? ? ?????? ?????????? ????????????

Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun langsung berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi SAW, "Biarkan dia Cukuplah kalian menuangkan pada kencingnya itu setimba atau seember air. Kamu dibangkitkan adalah untuk memberikan kemudahan bukan untuk menyulitkan." (HR. Jama'ah kecuali Muslim)

Juga hadits Abu Sa'id Al-Khudri r.a.

??? ?? ???? ???? ?????? ?? ??? ?????? ???? ??? ???? ???? ????: ????? ???? ?? ????? ??

Ada orang yang bertanya, "Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhu dari telaga Budha'ah?" Nabi SAW bersabda "Air itu suci lagi menyucikan. Tak ada satu sebab pun yang menyebabkan air itu najis." (HR. Ahmad, Syafi'i, Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi)

(Telaga Budha'ah adalah telaga yang terletak di Madinah. Abu Dawud mengatakan: "Saya dengar Qutaibah bin Sa'id berkata, 'Saya tanyakan kepada penjaga telaga Budha'ah; 'Berapakah dalamnya telaga ini?' Jawabnya, 'Sebanyak-banyaknya air ialah setinggi pinggang.' Saya tanyakan pula, 'bilakah waktu berkurang kedalaman dari ketinggian sepinggang?' 'Surutnya kedalaman air ini bisa mendapai ketinggian di bawah aurat,' ujarnya. Dan saya ukur sendiri telaga Budha'ah itu dengan kainki yang kubentangkan di atasnya, lalu saya ukur dengan hasta, maka ternyata lebarnya 6 hasta. Dan kepada orang yang telah membukakan bagiku pintu kebun dan membawaku ke dalam, saya tanyakan apakah bangunannya pernah dirombak, jawabnya, 'Tidak!' Dan dalam sumur itu kelihatan air yang telah berubah warnanya.")

Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata, "Hadits telaga Budha'ah adalah shahih". Hadits ini disahihkan pula oleh Yahya bin Mu'in dan Abu Muhammad bin Hazm.

Ini juga merupakan pendapat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Musayyab, Ikrimah, Ibnu Abu Laila, Tsauri, Dawud Azh-Zhahiri, nakha'i, Malik dan lain-lain. Al-Ghazali berkata, "Saya berharap kiranya mazhab Syafi'i mengenai air akan sama dengan mazhab Malik."

[Sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]

0 comments:

Post a Comment