Keputusan parlemen Perancis yang melarang pemakaian cadar atau burqa di tempat umum, dicela Amnesti Internasional. Melalui pakar diskriminasi di Eropa John Donien, dikatakan bahwa larangan burqa merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bagi perempuan yang memilih untuk memakainya.
"Larangan itu hukuman ganda bagi mereka yang memakai jilbab, karena akan membatasi keterlibatan mereka dalam masyarakat dan justru memaksa mereka untuk tinggal di rumah," begitu katanya.
Majelis rendah Perancis Selasa (13/07) telah menyetujui memberlakukan sanksi keuangan pada wanita yang mengenakan jilbab di tempat umum.
Undang-undang, yang harus dikaji oleh Dewan Konstitusi (lembaga konstitusi tertinggi di Perancis) dan disahkan oleh Senat, menjadikan Perancis negara Eropa kedua yang melarang pemakaian burqa atau niqab dan mengancamnya dengan sanksi hukum.
Dalam RUU pelanggaran, pemakai burqa dikenakan sanksi € 150. Sedangkan orang-orang yang memaksa seorang wanita untuk menutup wajahnya diancam satu tahun penjara dan denda 30.000 €.
Di Perancis, jumlah Muslim tergolong minoritas. Namun jumlah 5 juta muslim itu tergolong besar dibandingkan negara-negara lain di Eropa. Sedangkan pemakai cadar diperkirakan sebanyak dua ribu orang.
Para pendukung hukum ini berargumen bahwa burqa atau niqab merupakan ancaman bagi keamanan publik. [AN/jzr]
"Larangan itu hukuman ganda bagi mereka yang memakai jilbab, karena akan membatasi keterlibatan mereka dalam masyarakat dan justru memaksa mereka untuk tinggal di rumah," begitu katanya.
Majelis rendah Perancis Selasa (13/07) telah menyetujui memberlakukan sanksi keuangan pada wanita yang mengenakan jilbab di tempat umum.
Undang-undang, yang harus dikaji oleh Dewan Konstitusi (lembaga konstitusi tertinggi di Perancis) dan disahkan oleh Senat, menjadikan Perancis negara Eropa kedua yang melarang pemakaian burqa atau niqab dan mengancamnya dengan sanksi hukum.
Dalam RUU pelanggaran, pemakai burqa dikenakan sanksi € 150. Sedangkan orang-orang yang memaksa seorang wanita untuk menutup wajahnya diancam satu tahun penjara dan denda 30.000 €.
Di Perancis, jumlah Muslim tergolong minoritas. Namun jumlah 5 juta muslim itu tergolong besar dibandingkan negara-negara lain di Eropa. Sedangkan pemakai cadar diperkirakan sebanyak dua ribu orang.
Para pendukung hukum ini berargumen bahwa burqa atau niqab merupakan ancaman bagi keamanan publik. [AN/jzr]
0 comments:
Post a Comment