Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Hadits 19: Menghindari Fitnah, Menyelamatkan Agama

Written By mimin on Monday, March 7, 2011 | 11:00 PM


Alhamdulillah, kini kita memasuki pembahasan hadits Shahih Bukhari ke-19. Hadits ini masih berada dalam kitab iman (كتاب الإيمان).

Imam Bukhari memberikan judul bab hadits ini مِنَ الدِّينِ الْفِرَارُ مِنَ الْفِتَنِ "menghindar dari fitnah merupakan bagian dari agama". Imam Nawawi menjelaskan bahwa judul ini bisa menimbulkan kritikan. Namun ia berpendapat bahwa Imam Bukhari benar, sebab yang dimaksudkannya adalah menjaga agama. Bahwa menghindar dari fitnah merupakan upaya untuk menjaga agama, maka Imam Bukhari menyebutnya dengan agama.

Untuk memudahkan pembaca dan lebih mengarahkan ke muatan dan kandungan hadits, pembahasan hadits ke-19 Shahih Bukhari ini diberi judul "Menghindari Fitnah, Menyelamatkan Agama"

Berikut ini matan (redaksi) hadits Shahih Bukhari ke-19:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ

Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang suatu masa, sebaik-baik harta orang muslim adalah kambing (biri-biri). Digembalakan di puncak-puncak bukit dan di tempat-tempat air hujan berkumpul (lembah-lembah). Dia menghindarkan agamanya dari bencana.”

Penjelasan Hadits

يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ
Akan datang suatu masa, sebaik-baik harta orang muslim adalah kambing (biri-biri). Digembalakan di puncak-puncak bukit dan di tempat-tempat air hujan berkumpul (lembah-lembah).

ُوشِكُ artinya (akan datang) dalam waktu dekat.
شَعَفَ artinya puncak bukit atau puncak gunung.
مَوَاقِعَ الْقَطْرِ artinya tempat-tempat air hujan berkumpul, yaitu dasar lembah

Tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa persis lamanya waktu dekat dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Bahkan dalam salah satu haditsnya Rasulullah pernah bersabda bahwa beliau di utus di waktu yang dekat dengan hari kiamat.

Bisa jadi yang dimaksud dekat di sini adalah masa kekhilafahan paska khulafaur rasyidin. Di mana pada periode tertentu masa kekhilafahan Bani Umayyah maupun Bani Abbasiyah terdapat kezaliman dari penguasa. Atau bisa jadi masa itu adalah masa modern. Atau bahkan masa itu belum datang.

يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ
ia menghindarkan agamanya dari bencana

يَفِرُّ بِدِينِهِ artinya menghindarkan agamanya.
Jadi penggembalaan yang dilakukan muslim pada hadits di atas adalah dalam rangka uzlah; mengasingkan diri. Upaya itu ditempuh dengan tujuan menghindarkan agamanya, menyelamatkan imannya, mengamankan keyakinannya. Dari fitnah.

Apa yang dimaksud dengan الْفِتَنِ (fitnah) dalam hadits ini? الْفِتَنِ merupakan bentuk jamak dari fitnah. Kata فتنة (fitnah) sendiri di dalam Al-Qur'an disebutkan sebanyak 28 kali. 22 kali kata fitnah disebutkan dalam bentuk nakirah (فتنة). Dan 6 kali disebutkan dalam bentuk makrifat (الفتنة). Ia memiliki banyak arti.

Diantara arti fitnah adalah ujian bagi iman seseorang. Apakah ia kuat mempertahankan keimanan dengan adanya ujian tersebut, atau justru imannya goyah dan tumbang. Pengertian ini misalnya kita dapati pada QS. Al-Baqarah : 102 dan QS. Al-Anfal : 28.

Arti fitnah yang lain adalah kekacauan yang dibuat oleh orang-orang kafir, kezaliman yang mereka usung di muka bumi, dan segenap upaya mereka menghalang-halangi manusia dari agama Allah. Pengertian ini misalnya terdapat dalam firman-Nya:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah : 193)

Atau dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. Al-Anfal : 73)

Fitnah juga bisa berarti bencana, adzab, dan sejenisnya yang ditimpakan Allah kepada orang-orang kafir maupun para ahli maksiat. Misalnya dalam firman-Nya:

وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ فَعَمُوا وَصَمُّوا ثُمَّ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ عَمُوا وَصَمُّوا كَثِيرٌ مِنْهُمْ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ

Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencanapun (terhadap mereka dengan membunuh nabi-nabi itu), maka (karena itu) mereka menjadi buta dan pekak, kemudian Allah menerima taubat mereka, kemudian kebanyakan dari mereka buta dan tuli (lagi). Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Maidah : 71)

Atau dalam firman-Nya:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25)

Fitnah dalam hadits ini lebih cenderung mengacu pada irisan pengertian pertama dan kedua. Maksudnya adalah, ujian keimanan bagi seorang mukmin yang timbul dari lingkungan yang tidak islami atau penguasa zalim. Ia memiliki irisan dengan pengertian kedua, tetapi tidak selalu yang menimbulkan fitnah itu adalah orang kafir. Bahkan ketika yang menyulut fitnah adalah orang kafir, orang mukmin diwajibkan berjihad untuk menghilangkan fitnah tersebut. Pada titik ini, ketika seorang mukmin berdiam diri di wilayah tersebut ia tidak mampu melakukan perubahan, bahkan dikhawatirkan ia terbawa dalam kemaksiatan atau kekufuran. Sementara untuk melawan ia tidak memiliki kekuatan. Dengan demikian, jalan yang tetap pada kondisi demikian adalah uzlah untuk menghindari fitnah dan menyelamatkan agamanya.

Atau kondisi lain di mana kaum muslimin berada dalam perpecahan dan permusuhan antara dua pihak yang sama-sama kuat. Misalnya mereka sama-sama mengklaim sebagai pemerintah Islam yang sah dan karenanya terjadi peperangan besar antar kaum muslimin yang hanya menjadikan kaum muslimin berguguran dalam perang saudara. Dalam kondisi demikian, beruzlah untuk menghindarkan diri dari perang saudara –jika keduanya tidak jelas mana yang berada di pihak yang benar- dan menyelamatkan agama lebih utama. Wallaahu a'lam bish shawab.

Pelajaran Hadits
Diantara pelajaran hadits yang bisa kita ambil dari hadits di atas adalah sebagai berikut:
1. Bolehnya beruzlah jika ada sebab tertentu dan membawa kemaslahatan;
2. Akan datang suatu masa di mana fitnah meraja lela, pada saat itu seorang mukmin dianjurkan untuk beruzlah dalam rangka menghindari fitnah dan menyelamatkan agamanya;
3. Seorang mukmin harus selalu berorientasi akhirat. Pertimbangan utama dalam berbuat sesuatu adalah agama/imannya. Apakah sesuatu itu membawa manfaat dan kebaikan bagi agamanya atau justru menggerus imannya.

Demikian penjelasan singkat hadits Shahih Bukhari ke-19. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita sehingga kita memiliki kekuatan iman dan menjadikannya sebagai orientasi kita. Dan semoga Allah SWT menyelamatkan kita dari fitnah yang berakibat buruk bagi agama kita. Wallaahu a'lam bish shawab.[]

KEMBALI KE HADITS 18

Untuk membuka seluruh hadits dengan mudah melalui DAFTAR ISI, silahkan klik
KUMPULAN HADITS SHAHIH BUKHARI

0 comments:

Post a Comment