Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

As-Su'ar (Sisa Minuman) 1

Written By mimin on Friday, May 14, 2010 | 1:00 AM


Setelah membahas Jenis-jenis Air pada rubrik Fiqih sebelumnya, kini kita membahas As-Su'ar (Sisa Minuman).

Yang dimaksudkan dengan sisa minuman adalah apa yang masih terdapat pada bejana setelah diminum. Sisa air tersebut terbagi dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut :

1. Sisa Minuman Manusia

Air sisa minuman manusia adalah suci, baik si peminumnya orang muslim maupun orang kafir, atau dalam keadaan junub maupun haid.

Adapun firman Allah yang artinya,

???????? ?????????????? ??????

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28 )

Maka maksudnya ialah najis maknawi dilihat dari segi kepercayaan mereka yang salah dan mereka tidak waspada menjaga diri dari kotoran-kotoran serta najis. Jadi, bukanlah diri atau tubuh mereka yang najis itu. Karena mereka boleh bergaul dengan kaum muslimin, sementara para utusan dan duta-duta mereka berdatangan kepada Nabi SAW dan memasuki masjid. Dan, sejarah tidak pernah mencatat bahwa Nabi SAW pernah menyuruh mereka untuk mencuci perkara-perkara yang berhubungan dengan tubuh mereka.

Aisyah r.a. berkata:

?????? ???????? ??????? ??????? ????? ??????????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ???????? ????? ????? ???????? ?????

Saya minum dan saya waktu itu sedang jaid. Lalu saya berikan air minum itu kepada Nabi SAW, lantas beliau meletakkan mulutnya paa bekas tempat mulutku untuk meminum air tersebut. (HR. Muslim)

2. Sisa Minum Binatang yang Boleh Dimakan Dagingnya

Air sisa minuman binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci karena air liurnya keluar dari daging yang suci hingga tidak berbeda dengan sisa minuman manusia. Abu Bakar Ibnu Mundzir mengatakan, "para sahabat berijma' bahwa sisa minuman binatang yang dimakan dagingnya, boleh diminum dan dipakai untuk berwudhu.

Bersambung ke Asy-Syu'ar (Sisa Minuman) 2 [Sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]

0 comments:

Post a Comment