Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Hukum dan Hikmah Qurban

Written By mimin on Monday, November 8, 2010 | 4:00 PM


Setelah kemarin kita membahas Definisi, dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah, edisi kedua ini membahas Hukum dan Hikmah Qurban yang juga ditulis Sayyid Sabiq dalam kitab yang sama.

Hukum Qurban

Ibadah penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah itu menjadi makruh. Berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW pernah mengurbankan dua kambing qibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.

Juga sebuah riwayat dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW telah bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya salah seorang diantara kalian berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya. (HR. Muslim)

Riwayat dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan qurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban.

Kapan Diwajibkan Menyembelih Qurban?

Penyembelihan hewan qurban tidak diwajibkan kecuali dalam dua hal.

Pertama, seseorang yang melakukan nazar. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang melakukan nazar dalam rangka taat kepada Allah, hendaklah dilakukan. (HR. Bukhari)

Bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka untuk pelaksanaan nazar yang telah diucapkannya sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Kedua, perkataan seseorang, “Ini (hewan qurban) milik Allah,” atau, “Ini hewan qurban.”

Imam Malik berpendapat bahwa apabila pada saat membeli hewan qurban ia berniat untuk berqurban, maka ia menjadi wajib melakukannya.

Hikmah Berqurban

Allah mensyariatkan qurban untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s dan untuk memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّمَا هِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ

Hari ini (hari raya qurban) adalah hari makan dan minum serta zikir (HR. Ahmad dan Malik dalam Al Muwatha').

Bersambung ke Hewan Qurban dan Syaratnya.[]

0 comments:

Post a Comment