Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Mursi Keluarkan Dekrit Aktifkan Parlemen, MK Marah

Written By mimin on Tuesday, July 10, 2012 | 12:00 AM

Keputusan Presiden Mesir Muhammad Mursi mengeluarkan Dekrit Presiden pada Ahad (8/7) lalu membuat Mahkamah Konstitusi dan Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) tersinggung. Kantor berita Mesir MENA melaporkan bahwa SCAF segera menggelar rapat penting untuk membahas kebijakan presiden itu. Sedangkan Pengadilan Agung Konstitusional Mesir menegur presiden Mursi terkait keputusannya yang "berani" itu.

Melalui dekrit presiden yang dikeluarkannya, Mursi membatalkan keputusan MK bulan lalu yang membubarkan parlemen yang didominasi kelompok Islam.Mursi justru menyeru para anggota parlemen untuk bersidang lagi.

“Presiden Mursi mengeluarkan dekrit presiden yang menganulir keputusan MK pada 15 Juni 2012 untuk membubarkan dewan rakyat. Presiden meminta anggota dewan kembali bersidang dan menghidupkan hak prerogatifnya,” tulis MENA.

MK menganggap sejumlah pasal dalam undang-undang pemilu parlemen inkonstitusional, khususnya terkait bolehnya orang-orang partai mencalonkan diri sebagai caleg dari jalur independen. Berangkat dari itu, MK memutuskan pembubaran parlemen. SCAF kemudian menggunakan perintah MK untuk membubarkan parlemen, sehari sebelum pemilu putaran kedua memenangkan Mursi sebagai presiden pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu paling demokratis.

Selain membubarkan parlemen, SCAF juga telah memberikan wewenang besar kepada angkatan bersenjata. Presiden tidak lagi menjadi panglima militer, sedangkan para perwira tinggi memiliki hak legislatif. Deklarasi para komandan militer juga menetapkan bahwa satu panel angkatan bersenjata akan menyusun konstitusi baru.

Sementara itu, anggota-anggota parlemen yang mayoritas berasal dari kelompok Islam, terutama Ikhwanul Muslimin dan Salafi, menyambut gembira dekrit presiden Mursi. Ketua Parlemen Saad al Katatni mengatakan, anggota parlemen akan mulai kembali melakukan sidang pada Selasa (10/7) ini. [IK/Rpb/Snd/bsb]


0 comments:

Post a Comment