NU Fatwakan Hukuman Mati bagi Koruptor | Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) mengeluarkan fatwa yang berisi rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang mengulangi perbuatannya, Ahad (16/9) kemarin.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan di Komisi A atau Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada hari kedua pelaksanaan Munas NU di Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rois Syuriah PBNU yang juga Ketua Komisi A, KH Syaifuddin Amsir, mengatakan hukuman mati bagi koruptor dijatuhkan sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Hukuman mati merupakan sanksi terberat apabila seorang pelaku setelah dijatuhi hukuman berdasar keputusan pengadilan tidak jera dan mengulang perbuatannya. Artinya masih ada alternatif hukuman lain bagi koruptor yang baru melakukan kejahatan ini satu kali,”tutur Syaifuddin seperti dikutip Seputar Indonesia, Senin (17/9).
Pada kesempatan itu Syaifuddin mengingatkan, dalam hukum Islam, space keringanan bagi koruptor sesungguhnya kecil. Hanya saja, jika dalam suatu perkara masih ada kesamaran atau keraguan, hukuman dengan cara menghilangkan nyawa seseorang tetap tidak dapat dilakukan. Karena itu, dibutuhkan penyelidikan dan penelitian mendalam dari setiap perkara sebagai bentuk kehati-hatian.
Hal itu berbeda dengan pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya. "Tapi, pelaku yang melakukan korupsi secara berulang-ulang, telah menimbulkan kerusakan bagi umat sehingga perlu diambil tindakan tegas untuk menghentikannya, dalam hal ini hukuman mati," tegasnya.
Selain mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor, PBNU juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih untuk memberantas korupsi. Terutama yang terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden secara langsung, yakni kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor. Sanksi sosial yang berat dianggap dapat menimbulkan efek jera serta efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya. [IK/SI]
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan di Komisi A atau Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada hari kedua pelaksanaan Munas NU di Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rois Syuriah PBNU yang juga Ketua Komisi A, KH Syaifuddin Amsir, mengatakan hukuman mati bagi koruptor dijatuhkan sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Hukuman mati merupakan sanksi terberat apabila seorang pelaku setelah dijatuhi hukuman berdasar keputusan pengadilan tidak jera dan mengulang perbuatannya. Artinya masih ada alternatif hukuman lain bagi koruptor yang baru melakukan kejahatan ini satu kali,”tutur Syaifuddin seperti dikutip Seputar Indonesia, Senin (17/9).
Pada kesempatan itu Syaifuddin mengingatkan, dalam hukum Islam, space keringanan bagi koruptor sesungguhnya kecil. Hanya saja, jika dalam suatu perkara masih ada kesamaran atau keraguan, hukuman dengan cara menghilangkan nyawa seseorang tetap tidak dapat dilakukan. Karena itu, dibutuhkan penyelidikan dan penelitian mendalam dari setiap perkara sebagai bentuk kehati-hatian.
Hal itu berbeda dengan pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya. "Tapi, pelaku yang melakukan korupsi secara berulang-ulang, telah menimbulkan kerusakan bagi umat sehingga perlu diambil tindakan tegas untuk menghentikannya, dalam hal ini hukuman mati," tegasnya.
Selain mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi koruptor, PBNU juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih untuk memberantas korupsi. Terutama yang terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden secara langsung, yakni kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor. Sanksi sosial yang berat dianggap dapat menimbulkan efek jera serta efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya. [IK/SI]
0 comments:
Post a Comment