Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Divonis Korupsi, Mantan Bupati Ramlan Zas Ancam Bunuh Hakim dan Jaksa

Written By mimin on Monday, January 28, 2013 | 5:00 PM


Suasana pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Senin (28/1) sore, memanas. Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, tak terima divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan genset pada 2005. Ia lantas mengancam bakal membunuh hakim dan jaksa yang menuntutnya.

"Saya tidak pernah menikmati uang itu, berapa kalian dibayar, awas kau Jaksa dan hakim kubunuh kalian," kata Ramlan Zas di ruang sidang, usai hakim membacakan vonis.

Ramlan Zas dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ramlan Zas divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.Menurut Ramlan, vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan hingga membuatnya meradang, selain juga mengajukan banding.

Situasi yang "memanas" usai ancaman Ramlan membuat hakim dan jaksa langsung meninggalkan persidangan. Sementara dua petugas polisi dengan senjata api laras panjang mengamankan Ramlan Zas yang terus mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengancam.

"Saya juga yakin, hakim dan jaksa ini dibayar untuk menjadikan saya tumbal. Mereka dibayar oleh Achmad (Bupati Rokan Hulu sekarang)," katanya.

Ramlan Zas menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 7,9 miliar pada 2005. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun.

Sebelumnya, akhir Desember lalu Partai Golkar menyatakan tidak akan memberikan pembelaan terhadap Ramlan Zas meskipun meskipun Ramlan Zas ia mantan Bupati dari Partai Golkar dan pernah menjadi Ketua DPD I Partai Golkar.

Vonis terhadap Ramlan Zas semakin menambah daftar panjang kasus korupsi. Pada 2012 lalu, tercatat sedikitnya ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi.

Data yang dilansir Indonesian Corruption Watch (ICW) menempatkan kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (14 kader). Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan disusul PAN dengan PDIP dengan delapan kadernya.

Menurut data itu, dari sembilan partai yang duduk di parlemen, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura yang tak ada kadernya yang duduk di legislatif yang terjerat kasus korupsi. [JJ/Rpb/KW/bsb]

0 comments:

Post a Comment