Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Jika RUU Ini Disyahkan, Seluruh Ormas Harus Berasas Pancasila

Written By mimin on Saturday, February 2, 2013 | 6:00 PM


Jika RUU Ormas jadi disyahkan akhir bulan ini, semua ormas di Indonesia harus berasas Pancasila. Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar.

Meskipun Pancasila menjadi dasar asas ormas, menurut Bahtiar menukil RUU tersebut, masing-masing ormas bisa mempunyai asas ciri sesuai visi dan misi pendiriannya. Hanya saja, dia mengingatkan, asas ciri sebuah ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Misalnya asas komunis.

Lebih jauh Bahtiar menjelaskan, RUU Ormas membagi ormas menjadi tiga golongan, yaitu lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ormas berskala nasional kalau setidaknya memiliki kantor cabang di sembilan provinsi atau total 25 persen provinsi.

Untuk ormas tingkat provinsi, wajib mempunyai susunan kepengurusan minimal di 25 persen kabupaten/kota. Begitu juga ormas yang beroperasi di kabupaten/kota wajib melapor ke setiap camat yang mempunyai otoritas kecamatan dan bupati/wali kota kalau ingin mendapat pengakuan.

"Aturan ini dibuat bukan bentuk pengekangan, tapi pengaturan lebih lanjut agar tertib," terangnya. [IK/Rpb]

0 comments:

Post a Comment