Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Jawa Barat sepakat menolak Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) terutama masalah pencantuman asas tunggal.
Menggelar konferensi pers bersama, Selasa (2/4), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Persis, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, HTI dan MUI menilai jika asas tunggal disahkan akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru yang represif terhadap Ormas kritis kepada pemerintah.
Seperti dilansir hidayatullah.com, Dewan Da’wah Jabar yang diwakili oleh Hadiyanto menyatakan bahwa bila asas Pancasila dimasukan ke dalam rumusan asas di samping asas ciri Ormas, maka RUU tersebut telah mendegradasi legitimasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia seperti tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR /1998.
“Dalam hal ini jelas kedudukan Pancasila sebagai dasar atau asas negara RI dan bukan sebagai dasar atau asas Ormas. Karena Ormas bukan institusi negara, maka tidak relevan mencantumkan asas negara ke dalam Ormas. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila maka sah Ormas mencantumkan asas sesuai yang diyakini para pendirinya,” jelasnya.
Syarikat Islam yang diwakili Adam Anhari menyatakan bahwa RUU Keormasan ini menunjukkan sikap pemerintah dan parlemen yang tidak konsisten. Menurutnya, NKRI dan Pancasila sudah disepakati bersama kedudukannya sehingga tidak perlu di otak-atik lagi. Pihaknya berpendapat jika RUU tersebut tetap dipaksakan maka hasilnya akan sangat kontra produktif dan akan terjadi perlawanan.Ia menduga ada campur tangan asing yang ingin membungkam kekuatan umat Islam.
Muhammadiyah menambahkan, draft RUU keormasan ditolak karena dinilai potensial membatasi kebebasan dan cenderung represif. [AM/Hdy]
Menggelar konferensi pers bersama, Selasa (2/4), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Persis, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, HTI dan MUI menilai jika asas tunggal disahkan akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru yang represif terhadap Ormas kritis kepada pemerintah.
Seperti dilansir hidayatullah.com, Dewan Da’wah Jabar yang diwakili oleh Hadiyanto menyatakan bahwa bila asas Pancasila dimasukan ke dalam rumusan asas di samping asas ciri Ormas, maka RUU tersebut telah mendegradasi legitimasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia seperti tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR /1998.
“Dalam hal ini jelas kedudukan Pancasila sebagai dasar atau asas negara RI dan bukan sebagai dasar atau asas Ormas. Karena Ormas bukan institusi negara, maka tidak relevan mencantumkan asas negara ke dalam Ormas. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila maka sah Ormas mencantumkan asas sesuai yang diyakini para pendirinya,” jelasnya.
Syarikat Islam yang diwakili Adam Anhari menyatakan bahwa RUU Keormasan ini menunjukkan sikap pemerintah dan parlemen yang tidak konsisten. Menurutnya, NKRI dan Pancasila sudah disepakati bersama kedudukannya sehingga tidak perlu di otak-atik lagi. Pihaknya berpendapat jika RUU tersebut tetap dipaksakan maka hasilnya akan sangat kontra produktif dan akan terjadi perlawanan.Ia menduga ada campur tangan asing yang ingin membungkam kekuatan umat Islam.
Muhammadiyah menambahkan, draft RUU keormasan ditolak karena dinilai potensial membatasi kebebasan dan cenderung represif. [AM/Hdy]
0 comments:
Post a Comment