“Wahai Syaikh yang terhormat, Assalamu’alaikum. Mohon penjelasannya, dalam Islam, bolehkah seorang wanita hamil berhubungan intim dengan suaminya? Apakah hubungan intim saat hamil membahayakan bayi? Mohon dijawab, karena saya dan suami saya beberapa hari ini sedang berselisih tentang masalah ini. Jazakumullah khairan.”
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Syaikh Ahmad Kutty, Ulama dan Guru Besar Institut Islam Toronto seperti dirilis oleh OnIslam.net sebagai berikut:
Wa’alaikum salam warahmatullah,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَّامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
Saudariku tercinta, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan besar Anda kepada kami, dan kita memohon Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menolong kami dalam beribadah kepada-Nya dan memudahkan kami dalam menjalankan tugas-tugas kami di jalan-Nya.
Syariat Islam tidak melarang berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil kecuali jika hal itu membahayakan dirinya atau bayi. Jika berhubungan intim (menurut saran dokter, red) akan membahayakan salah satu dari mereka, maka hal itu dilarang. Prinsip ’aasyiruuhunna bil ma’ruf menyiratkan bahwa seseorang tidak memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu yang menyakitkan atau sulit dilakukan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“..Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa : 19)
Jadi, tidaklah dilarang hubungan intim selama kehamilan kecuali jika praktisi medis atau dokter kandungan menyarankan agar hal itu tidak dilakukan karena beberapa keadaan khusus.
Di dalam Al-Qur'an dan Hadits maupun Fiqh, baik secara eksplisit maupun implisit tidak dijumpai larangan berhubungan intim selama kehamilan. Pengetahuan umum juga membuktikan bahwa hubungan intim selama kehamilan tidak menimbulkan risiko kesehatan baik bagi janin atau ibu, dalam kasus normal. Oleh karena itu, aturan Islam secara umum izin membolehkan hal ini kecuali suami dan istri disarankan oleh dokter atau bidan karena keadaan khusus.
Meski demikian, dianjurkan bagi suami istri untuk berhati-hati dalam berhubungan intim selama kehamilan, serta menghindari posisi atau metode hubungan intim yang mungkin dapat membahayakan (janin). [IK/bersamadakwah]
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Syaikh Ahmad Kutty, Ulama dan Guru Besar Institut Islam Toronto seperti dirilis oleh OnIslam.net sebagai berikut:
Wa’alaikum salam warahmatullah,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَّامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
Syariat Islam tidak melarang berhubungan intim dengan istri yang sedang hamil kecuali jika hal itu membahayakan dirinya atau bayi. Jika berhubungan intim (menurut saran dokter, red) akan membahayakan salah satu dari mereka, maka hal itu dilarang. Prinsip ’aasyiruuhunna bil ma’ruf menyiratkan bahwa seseorang tidak memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu yang menyakitkan atau sulit dilakukan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Jadi, tidaklah dilarang hubungan intim selama kehamilan kecuali jika praktisi medis atau dokter kandungan menyarankan agar hal itu tidak dilakukan karena beberapa keadaan khusus.
Di dalam Al-Qur'an dan Hadits maupun Fiqh, baik secara eksplisit maupun implisit tidak dijumpai larangan berhubungan intim selama kehamilan. Pengetahuan umum juga membuktikan bahwa hubungan intim selama kehamilan tidak menimbulkan risiko kesehatan baik bagi janin atau ibu, dalam kasus normal. Oleh karena itu, aturan Islam secara umum izin membolehkan hal ini kecuali suami dan istri disarankan oleh dokter atau bidan karena keadaan khusus.
Meski demikian, dianjurkan bagi suami istri untuk berhati-hati dalam berhubungan intim selama kehamilan, serta menghindari posisi atau metode hubungan intim yang mungkin dapat membahayakan (janin). [IK/bersamadakwah]
0 comments:
Post a Comment