Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Inggris Panggil Dubes Israel Terkait Pembunuhan Tokoh Hamas

Written By mimin on Thursday, February 18, 2010 | 4:40 PM


Duta Besar Israel untuk Inggris, Ron Prosor, telah dipanggil Kantor Urusan Luar Negeri Inggris terkait dengan penggunaan paspor-paspor palsu Inggris oleh orang yang diduga pembunuh seorang pejabat Hamas di Dubai.

Kantor Kemlu itu menyatakan pihaknya menginginkan Prosor "berbagi informasi" mengenai paspor enam warga Inggris yang tinggal di Israel. Dinas rahasia Israel Mossad mungkin telah mencuri paspor-paspor tersebut untuk melaksanakan pembunuhan Mahmud al Mabhuh pada Januari.

Inggris sejauh ini belum sampai menuding Israel terlibat dalam pembunuhan itu, kendati ada catatan sejarah tentang pembunuhan serupa yang terjadi di seluruh dunia. Tapi pemanggilan pada Kamis dipandang sebagai sinyal jelas atas ketaksukaan Inggris.

Polisi Dubai diberitakan telah mengidentifikasi 11 "agen dengan paspor Eropa" terlibat dalam pembunuhan tersebut, termasuk dua dokumen perjalanan Irlandia.

Duta Besar Israel untuk Dublin Zion Evroni juga telah dipanggil Departemen Luar negeri Iralandia dan diperkirakan bertemu dengan Menlu Micahel Martin.

Pemanggilan Prosor terjadi setelah Sir Menzies Campbell, mantan pemimpin Demokrat Liberal dan anggota komite luar negeri menyerukan dubes itu agar dimintai keterangan.

"Satu institusi yang tahu apakah Mossad terlibat dalam hal ini adalah pemerintah Israel dan saya harapkan pegawai negeri senior di kantor luar negeri akan mengatakan `baik, sekarang peluang Anda untuk memberitahu kami satu hal atau lainnya`," kata Campbell.

Anggota parlemen dari Partai Buruh Jeremy Corbyn telah menyerukan pengusiran dubes Israel itu dari Inggris jika ia tak dapat memberikan "jaminan memadai".

Israel sedang terlibat dalam perselisihan dengan pemerintah Inggris terkait soal dikeluarkannya keputusan satu pengadilan yang mencegah pejabat-pejabat Israel mengunjungi Inggris karena kejahatan perang.

Menlu David Miliband telah berjanji akan mengubah undang-undang tentang prinsip jurisdiksi universal itu tetapi ia mendapat penentangan dari lebih 100 anggota parlemen. (M016/K004, Antara)

0 comments:

Post a Comment