Menyikapi beredarnya bakso babi di daerah Cipete, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi agar menggulung oknum yang dengan sengaja mencampur daging babi pada bakso. Terutama karena bagi umat Islam daging babi haram dikonsumsi.
MUI juga meminta DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal.
"Kasus ini pernah ada dan kami melihat ada indikasi ada komplotannya maka dari itu polisi harus mengusut ini," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Kamis (13/12).
Seperti dirilis Tribunnews, Ma'ruf Amin mengungkapkan masalah seperti ini bisa membuat masyarakat resah sehingga pelakunya harus secepatnya dtitindak.
"Jangan dibiarkan. Ini membuat rugi konsumen dan pedagangnya. Membuat resah konsumen karena orang tidak mau lagi makan bakso dan pedagang rugi," kata Ma'ruf.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, kasus bakso babi di Cipete itu merupakan contoh bahwa hak konsumen tidak terlindungi. Konsumen tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsinya itu halal atau tidak.
"Ketidaktahuan konsumen ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal," ujar Ali.
Rabu (12/12) kemarin, Polda Metro Jaya bersama dengan bidang Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perternakan Jakarta Selatan, melakukan pengerebekan di rumah toko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat pengolahan daging babi. Dalam pengerebekan tersebut, petugas menemukan 50 Kg daging babi beku dan 15 Kg daging campuran. [JJ/Trb/Ar/bsb]
MUI juga meminta DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal.
"Kasus ini pernah ada dan kami melihat ada indikasi ada komplotannya maka dari itu polisi harus mengusut ini," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Kamis (13/12).
Seperti dirilis Tribunnews, Ma'ruf Amin mengungkapkan masalah seperti ini bisa membuat masyarakat resah sehingga pelakunya harus secepatnya dtitindak.
"Jangan dibiarkan. Ini membuat rugi konsumen dan pedagangnya. Membuat resah konsumen karena orang tidak mau lagi makan bakso dan pedagang rugi," kata Ma'ruf.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, kasus bakso babi di Cipete itu merupakan contoh bahwa hak konsumen tidak terlindungi. Konsumen tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsinya itu halal atau tidak.
"Ketidaktahuan konsumen ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal," ujar Ali.
Rabu (12/12) kemarin, Polda Metro Jaya bersama dengan bidang Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perternakan Jakarta Selatan, melakukan pengerebekan di rumah toko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat pengolahan daging babi. Dalam pengerebekan tersebut, petugas menemukan 50 Kg daging babi beku dan 15 Kg daging campuran. [JJ/Trb/Ar/bsb]
0 comments:
Post a Comment