Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kuasa Hukum: LHI Dizalimi. Ini Alasannya

Written By mimin on Tuesday, March 26, 2013 | 8:00 PM


Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Zainuddin Paru angkat bicara menyikapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penetapan Pak Luthfi dalam TPPU tidak ada dasarnya. Awalnya tuduhan suap yang uangnya dipegang oleh Fathanah dari Indoguna yang belum sampai ke tangan Pak Luthfi," kata Zainuddin saat berbincang dengan Okezone, Selasa (26/3).

Dijelaskannya, upaya penyuapan yang uangnya saja belum sampai ke tangan Luthfi, bagaimana bisa dia menyamarkan uang, apalagi dialirkan ke tempat lain.

Zainuddin menilai apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya menunjukkan sikap subyektif dan terburu-buru. Ia juga memprotes jika KPK mengarahkan ke luar kasus suap impor daging sapi, sementara kasus lama itu saja belum memiliki bukti.

"Jika diarahkan di luar impor daging ini bentuk kezaliman dan pelanggaran HAM. Kasus yang lama saja belum bisa dibuktikan, apalagi yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan pihaknya berencana melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka kepada Luthfi dalam kasus TPPU.

"Kami tidak akan berdiam diri saja dengan kerja KPK seperti ini. Saat ini kami sedang membahasnya," imbuhnya. [JJ/okz/bsb]

0 comments:

Post a Comment