Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kabulkan Gugatan FPI, MA Batalkan Keppres Miras

Written By mimin on Thursday, July 4, 2013 | 5:30 AM

Kini tidak ada lagi alasan menjual minuman keras (miras) di hotel, restoran, dan tempat lainnya. Kini juga tidak ada lagi alasan membatalkan peraturan daerah (perda) yang melarang miras. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terkait Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur seperti dikutip detikcom, Kamis (4/7).

Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres No 3/1997 tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.

"Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," tambah Ridwan.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

Dengan hapusnya Keppres ini, maka Perda antimiras bisa berlaku. "Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman. [AM/Dtk/bsb]

0 comments:

Post a Comment