Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Hukum Sumpah Pocong

Written By mimin on Sunday, February 9, 2014 | 12:42 AM

Arya Wiguna sumpah pocong (foto Tabloid Bintang)
Sumpah adalah salah satu hal yang sangat krusial dalam Islam. Sehingga, setiap kitab Fiqih yang lengkap pasti pula menyertakan pembahasan mengenai sumpah (Al Yamiin atau Aymaan), tidak terkecuali Fiqih Sunnah dan Fiqih Manhaji Imam Syafi’i.

Definisi Sumpah
Sumpah dalam terminologi Islam adalah menegaskan dan memastikan suatu permasalahan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifatNya. Sumpah bisa berupa penolakan atau pembenaran terhadap suatu pernyataan, bisa pula penegasan janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.

Syarat dan Rukun Sumpah
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebutkan syarat sumpah adalah berakal, Islam, baligh, dan mampu melakukan pilihan dan perbuatan baik. Adapun jika seseorang dipaksa untuk bersumpah, maka sumpahnya tidak sah.

Sedangkan rukun sumpah adalah kalimat yang diucapkan. Jika sumpah itu tidak menyertakan nama Allah (billahi, tallahi, atau wallahi; dalam bahasa Indonesia demi Allah), maka sumpahnya tidak dihukumi sebagai sumpah dalam terminologi syariat. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah (bersumpah dengan makhluk), bahkan ia terjatuh ke dalam syirik..

Sumpah Pocong
Adapun sumpah pocong, jika yang dimaksud adalah orang yang bersumpah memakai kain kafan dan dipocong, biasanya didahului dengan ritual mandi dan diadzani, maka hal itu tidak dikenal dalam Islam dan tidak bersumber dari Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak berasal dari perintah/petunjuk kami, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan agama ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak” (HR. Muslim)

Sumpah adalah bagian dari perkara agama, yang semua kitab Fiqih membahasnya. Menambahkannya dengan ritual mistis seperti sumpah pocong, maka ia masuk dalam kategori dua hadits di atas; tertolak. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh melakukan sumpah pocong tersebut.

Adapun jika dua pihak berselisih mengenai suatu perkara besar yang keduanya saling bersungguh-sungguh bahwa dirinya yang benar dan pihak lain salah, maka dalam Islam ada mubahalah. Meski demikian, sekali lagi, mubahalah ini dilakukan hanya untuk perkara besar dan sangat penting; tanpa memakai kain kafan, tanpa pocong. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

0 comments:

Post a Comment