Menteri Dalam Negeri Pemerintahan Kudeta, Muhammad Ibrahim, memberhentikan 10 orang polisi yang bersikeras memelihara janggut, Sabtu (8/2) kemarin.
Dikutip dari Dakwatuna, televisi pemerintah menyebutkan bahwa Ibrahim mengeluarkan ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Tinggi Kepolisian. Polisi-polisi yang diberhentikan tersebut telah melanggar ayat 2 pasal 67 dalam undang-undang kewibawaan polisi.
Ayat tersebut dipahami dilarangnya seorang polisi memelihara dan memanjangkan janggutnya karena hal itu membuatnya tidak berwibawa. Setelah mendapat teguran, polisi-polisi tersebut tidak menanggapi, sehingga akhirnya dikeluarkan surat pemberhentian mereka.
Kemunculan puluhan polisi yang memelihara janggut di Mesir mulai terjadi setelah Revolusi 25 Januari 2011. [Islammemo/Dakwatuna/Bersamadakwah]
Dikutip dari Dakwatuna, televisi pemerintah menyebutkan bahwa Ibrahim mengeluarkan ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Tinggi Kepolisian. Polisi-polisi yang diberhentikan tersebut telah melanggar ayat 2 pasal 67 dalam undang-undang kewibawaan polisi.
Ayat tersebut dipahami dilarangnya seorang polisi memelihara dan memanjangkan janggutnya karena hal itu membuatnya tidak berwibawa. Setelah mendapat teguran, polisi-polisi tersebut tidak menanggapi, sehingga akhirnya dikeluarkan surat pemberhentian mereka.
Kemunculan puluhan polisi yang memelihara janggut di Mesir mulai terjadi setelah Revolusi 25 Januari 2011. [Islammemo/Dakwatuna/Bersamadakwah]
0 comments:
Post a Comment