Persatuan Ulama Internasional secara resmi menyatakan dukungannya terhadap sikap Turki yang menentang Prancis, terkait tudingan genosida di Armenia. Tuduhan yang dituangkan dalam RUU Prancis itu mengancam mengkriminalkan siapa saja yang menyangkal pembunuhan massal orang-orang Armenia oleh pasukan Turki Ustmani di tahun 1915-1916.
Barangsiapa yang menyangkal telah terjadi pembunuhan massal orang-orang Armenia oleh pasukan Turki Utsmani diancam hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro atau sekitar USD 59.000. Dengan kata lain, penyangkal genosida yang dilakukan oleh pasukan Muslim terhadap orang-orang Armenia diperlalukan sama dengan para penentang holocaust.
Persatuan Ulama Internasional melalui sekjennya menyatakan RUU Prancis itu tidak adil. Pernyataan ini senada dengan Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Prancis merupakan upaya pengaburan sejarah.
Ketika orang-orang Armenia mengngkat senjata melawan Kekhalifahan Turki Utsmani saat pasukan Rusia menginvasi Anatolia Timur -sekarang Turki sebelah timur- menurut Ankara sekitar 300.000 orang menjadi korban. Tidak sedikit pula korban tewas di pihak Turki Ustmani. Sementara Armenia mengklaim ada 1,5 juta orang mereka dibunuh pasuan Turki ketika itu.
Erdogan menuding Sarkozy -seorang keturunan Yahudi- menggunakan isu anti Islam dan Turki untuk menarik minat pemilik suara pada pemilu Prancis mendatang. Di Prancis ada sekitar 500.000 pemilik suara yang potensial mendukung Sarkozy.
Erdogan menyuruh Sarkozy bertanya kepada ayahnya, seorang veteran tentara Prancis, tentang pembantaian massal di Aljazair oleh pasukan Prancis yang menjajah negeri mayoritas Muslim itu.
"Di Aljazair dari tahun 1945, diperkirakan 15 persen dari populasi dibantai oleh Prancis. Ini yang namanya genosida," kata Erdogan dikutip BBC (23/12).
"Orang-orang Aljazair dibakar secara masal di oven," imbuh Erdogan. [IK/Hdy]
Barangsiapa yang menyangkal telah terjadi pembunuhan massal orang-orang Armenia oleh pasukan Turki Utsmani diancam hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro atau sekitar USD 59.000. Dengan kata lain, penyangkal genosida yang dilakukan oleh pasukan Muslim terhadap orang-orang Armenia diperlalukan sama dengan para penentang holocaust.
Persatuan Ulama Internasional melalui sekjennya menyatakan RUU Prancis itu tidak adil. Pernyataan ini senada dengan Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Prancis merupakan upaya pengaburan sejarah.
Ketika orang-orang Armenia mengngkat senjata melawan Kekhalifahan Turki Utsmani saat pasukan Rusia menginvasi Anatolia Timur -sekarang Turki sebelah timur- menurut Ankara sekitar 300.000 orang menjadi korban. Tidak sedikit pula korban tewas di pihak Turki Ustmani. Sementara Armenia mengklaim ada 1,5 juta orang mereka dibunuh pasuan Turki ketika itu.
Erdogan menuding Sarkozy -seorang keturunan Yahudi- menggunakan isu anti Islam dan Turki untuk menarik minat pemilik suara pada pemilu Prancis mendatang. Di Prancis ada sekitar 500.000 pemilik suara yang potensial mendukung Sarkozy.
Erdogan menyuruh Sarkozy bertanya kepada ayahnya, seorang veteran tentara Prancis, tentang pembantaian massal di Aljazair oleh pasukan Prancis yang menjajah negeri mayoritas Muslim itu.
"Di Aljazair dari tahun 1945, diperkirakan 15 persen dari populasi dibantai oleh Prancis. Ini yang namanya genosida," kata Erdogan dikutip BBC (23/12).
"Orang-orang Aljazair dibakar secara masal di oven," imbuh Erdogan. [IK/Hdy]
0 comments:
Post a Comment