Pelarangan penggunaan jilbab di sekolah yang dilakukan Geeta International School, Cirebon, terus menuai kecaman. Mulai dari pemerintah daerah, ormas Islam, hingga pengamat pendidikan mengecam kebijakan yang sewenang-wenang itu.
Pengamat pendidikan, Arif Rahman, mengatakan kebijakan sekolah Internasional di Cirebon yang melarang penggunaan jilbab itu merupakan tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
"Menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diakui negara telah dijamin dalam Undang-Undang dan Pancasila," jelas Arif, Selasa (24/1). Jadi apabila ada sekolah yang melarang siswi Muslimnya menggunakan jilbab selama status sekolah terbuka untuk umum, maka sekolah itu telah melanggar Pancasila dan Undang-Undang.
Secara terpisah, Muhammadiyah juga mengecam pelarangan jilbab itu.
"Muhammadiyah mengecam keras kebijakan yang sewenang-wenang ini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Selasa (24/1).
Menurut Yunahar, banyak negara Eropa dan Amerika yang terkenal dengan paham liberal dan sekuler telah membolehkan siswanya menggunakan jilbab. "Lha kok ini di Indonesia yang mayoritas Islam mau melarang jilbab," tuturnya.
Karena itu, Yunahar meminta pihak sekolah mengubah kebijakan aneh tersebut. Atau akan menjadi polemik panjang di masyarakat. Dan akan merugikan nama baik sekolah juga.
Geeta International School (GIS) adalah sekolah yang berlokasi di Jl. Darsono, kota Cirebon. Kepala Sekolah GIS, Wresmi, Desember lalu dipanggil oleh DPRD kota Cirebon, setelah orang tua murid protes kepada sekolah. Wresmi diminta keterangan tentang sekolahnya yang melarang siswinya memakai jilbab. Wresmi mengatakan, sekolah memang tidak memperbolehkan menggunakan asesoris agama tertentu. Bahkan, semua seragam telah diatur agar tidak memiliki orientasi agama tertentu.
Larangan siswi menggunakan jilbab di sekolah Geeta International School ini juga telah menuai sejumlah kecaman dari pemerintah daerah. Kecaman datang dari Sultan Kasepuhan Cirebon.
"Saya sebagai Sultan Sepuh tidak mengizinkan ada sekolah di Cirebon yang melarang pemakaian jilbab," tegas Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. [IK/Rpb]
Pengamat pendidikan, Arif Rahman, mengatakan kebijakan sekolah Internasional di Cirebon yang melarang penggunaan jilbab itu merupakan tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
"Menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diakui negara telah dijamin dalam Undang-Undang dan Pancasila," jelas Arif, Selasa (24/1). Jadi apabila ada sekolah yang melarang siswi Muslimnya menggunakan jilbab selama status sekolah terbuka untuk umum, maka sekolah itu telah melanggar Pancasila dan Undang-Undang.
Secara terpisah, Muhammadiyah juga mengecam pelarangan jilbab itu.
"Muhammadiyah mengecam keras kebijakan yang sewenang-wenang ini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Selasa (24/1).
Menurut Yunahar, banyak negara Eropa dan Amerika yang terkenal dengan paham liberal dan sekuler telah membolehkan siswanya menggunakan jilbab. "Lha kok ini di Indonesia yang mayoritas Islam mau melarang jilbab," tuturnya.
Karena itu, Yunahar meminta pihak sekolah mengubah kebijakan aneh tersebut. Atau akan menjadi polemik panjang di masyarakat. Dan akan merugikan nama baik sekolah juga.
Geeta International School (GIS) adalah sekolah yang berlokasi di Jl. Darsono, kota Cirebon. Kepala Sekolah GIS, Wresmi, Desember lalu dipanggil oleh DPRD kota Cirebon, setelah orang tua murid protes kepada sekolah. Wresmi diminta keterangan tentang sekolahnya yang melarang siswinya memakai jilbab. Wresmi mengatakan, sekolah memang tidak memperbolehkan menggunakan asesoris agama tertentu. Bahkan, semua seragam telah diatur agar tidak memiliki orientasi agama tertentu.
Larangan siswi menggunakan jilbab di sekolah Geeta International School ini juga telah menuai sejumlah kecaman dari pemerintah daerah. Kecaman datang dari Sultan Kasepuhan Cirebon.
"Saya sebagai Sultan Sepuh tidak mengizinkan ada sekolah di Cirebon yang melarang pemakaian jilbab," tegas Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. [IK/Rpb]
0 comments:
Post a Comment