Kebijakan pengentasan kemiskinan dan pro rakyat miskin yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab ini patut dicontoh negeri-negeri Muslim yang lain. Presiden Uni Emirat Arab Syaikh Khalifah bin Zais Al Nahayan mengeluarkan perintah untuk melunasi hutang warganya yang nilainya kurang dari satu juta dinar Uni Emirat Arab atau sekitar 2,4 milyar rupiah. Demikian lansir kantor berita Uni Emirat Arab (WAM), Rabu (25/1).
Penduduk yang menjadi sasaran program ini jumlahnya mencapai 6.830 orang. Pemerintah siap menggelontorkan dana 2 milyar dirham Emirat atau sebesar 4,8 triliun rupiah, untuk menutup semua hutang itu.
Kebijakan itu diputuskan setelah adanya masukan dari Panitia Tinggi untuk Pengentasan Hutang Rakyat yang memiliki penghasilan terbatas. Badan khusus ini sendiri memiliki modal sebesar 10 milyar dirham Emirat atau sebesar 24 triliun rupiah lebih.
Uni Emirat Arab merupakan negara persatuan tujuh emirat (semacam negara bagian) di sepanjang pesisir pantai Teluk Persia, yaitu Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Sharjah, Dubai, Ras al-Khaimah, dan Umm al-Qaiwain. Negeri Muslim dengan luas wilayah 82,880 km2 itu memiliki penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, dengan pendapatan per kapita di atas 23 ribu USD. [IK/Hdy/bsb]
Penduduk yang menjadi sasaran program ini jumlahnya mencapai 6.830 orang. Pemerintah siap menggelontorkan dana 2 milyar dirham Emirat atau sebesar 4,8 triliun rupiah, untuk menutup semua hutang itu.
Kebijakan itu diputuskan setelah adanya masukan dari Panitia Tinggi untuk Pengentasan Hutang Rakyat yang memiliki penghasilan terbatas. Badan khusus ini sendiri memiliki modal sebesar 10 milyar dirham Emirat atau sebesar 24 triliun rupiah lebih.
Uni Emirat Arab merupakan negara persatuan tujuh emirat (semacam negara bagian) di sepanjang pesisir pantai Teluk Persia, yaitu Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Sharjah, Dubai, Ras al-Khaimah, dan Umm al-Qaiwain. Negeri Muslim dengan luas wilayah 82,880 km2 itu memiliki penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, dengan pendapatan per kapita di atas 23 ribu USD. [IK/Hdy/bsb]
0 comments:
Post a Comment