Selama tahun 2011, Departemen Zakat dan Pajak Pendapatan Kerajaan Saudi Arabia (KSA) berhasil mengumpulkan dana SR 20 milyar. Dari jumlah itu, 10 milyar (setara Rp. 25 triliun) diantaranya berasal dari sektor zakat. Demikian rilis Saudi Press Agency, Ahad (15/1).
Penerimaan tahun 2011 itu meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut pihak Departemen Zakat, kenaikan penerimaan dipengaruhi meningkatnya kegiatan ekonomi di kerajaan dan juga teknologi maju yang dipergunakan instansi mereka dalam pengumpulan zakat dan pajak.
Semua cabang Departemen Zakat dan Pajak Pendapatan menggunakan sistem yang ditunjang teknologi dalam operasionalnya. Empat kantor cabang baru akan segera beroperasi di Jazan, Baha, Najran dan Hail.
Tidak seperti negara lain, Arab Saudi memberlakukan zakat bagi warga Muslimnya dengan pengelolaan tersentral oleh Departemen Zakat, sehingga pemerintah memiliki kewenangan besar untuk menarik zakat. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak ditarik pajak seperti di sejumlah negara lain, sehingga warga tidak membayar ganda. Sedangkan pajak dipungut dari orang asing yang tinggal atau berbisnis di Saudi.
Baik zakat maupun pajak warga asing itu digunakan untuk membiayai pengeluaran keamanan sosial melalui Kementerian Sosial. Dengan penyaluran zakat khusus untuk delapan ashnaf sebagaimana ketentuan syariat. [IK/Hdy/bsb]
Penerimaan tahun 2011 itu meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut pihak Departemen Zakat, kenaikan penerimaan dipengaruhi meningkatnya kegiatan ekonomi di kerajaan dan juga teknologi maju yang dipergunakan instansi mereka dalam pengumpulan zakat dan pajak.
Semua cabang Departemen Zakat dan Pajak Pendapatan menggunakan sistem yang ditunjang teknologi dalam operasionalnya. Empat kantor cabang baru akan segera beroperasi di Jazan, Baha, Najran dan Hail.
Tidak seperti negara lain, Arab Saudi memberlakukan zakat bagi warga Muslimnya dengan pengelolaan tersentral oleh Departemen Zakat, sehingga pemerintah memiliki kewenangan besar untuk menarik zakat. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak ditarik pajak seperti di sejumlah negara lain, sehingga warga tidak membayar ganda. Sedangkan pajak dipungut dari orang asing yang tinggal atau berbisnis di Saudi.
Baik zakat maupun pajak warga asing itu digunakan untuk membiayai pengeluaran keamanan sosial melalui Kementerian Sosial. Dengan penyaluran zakat khusus untuk delapan ashnaf sebagaimana ketentuan syariat. [IK/Hdy/bsb]
0 comments:
Post a Comment