Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Malaysia Hukum Pemerkosa 115 Tahun Penjara

Written By mimin on Wednesday, February 6, 2013 | 10:00 PM


Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana pelaku perkosaan Rambo Bentong alias Rabidin Satir. Pria berusia 42 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan empat pemerkosaan itu dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 kali cambukan.

Hakim Murtazadi Amran yang memimpin persidangan di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang itu, mengatakan, perbuatan tertuduh tidak berperikemanusiaan, apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.

"Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan," kata Murtazadi dikutip Antara, Rabu (6/2).

"Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman," kata Rabidin, yang berasal dari Tambunan, negara bagian Sabah. Ia mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks di luar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.

Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, pada 2009 lalu. Korban kedua remaja usia 17 tahun, pada 2010. Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011. [AM/Hdy/Ant]

0 comments:

Post a Comment