Jabatan Agama Islam Pahang (JAIP) Malaysia telah menangkap seorang pria yang diyakini sebagai penyebar ajaran Syiah, baru-baru ini. Saat melakukan penangkapan, petugas juga menyita berbagai barang yang digunakan oleh para pengikut Syiah, antara lain tiga buah batu turba yang dijadikan tempat sujud penganut Syiah, satu paket tanah yang dipercaya berasal dari kota Karbala di Iraq, dan sehelai kain kafan yang dipercaya berasal dari Iran.
Seperti dikutip Fimadani, Senin (30/9), penangkapan itu dilakukan pada Jum’at (27/9) lalu di perkebunan RISDA Pekoti Timur, Rompin.
Pimpinan JAIP Ahmad Raffli Abdul Malek menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada pukul 2 petang waktu setempat. Pria penganut Syiah asal Kelantan itu ditangkap bersama putranya yang berumur 32 tahun. Sementara istrinya berada di rumah mereka di Felda Selancar.
Orang itu juga diyakini mengikuti aktivitas sebuah perkumpulan yang ada kaitannya dengan Syiah dan sering mengunjungi markas-markas ajaran Syah termasuk yang ada di Gombak, Selangor dan Segamat, Johor.
Abdul Malek menegaskan, JAIP akan senantiasi memantau pergerakan perkumpulan atau individu yang berusaha menyebarkan Syiah di negeri itu dan menindaknya dengan tegas.
Pahang mulai memberlakukan larangan penyebaran ajaran Syiah pada 12 September 2013. Apabila terbukti bersalah, tersangka bisa diganjar dengan hukuman denda maksimum RM3.000 atau kurungan dua tahun. [AM/Fmd]
Seperti dikutip Fimadani, Senin (30/9), penangkapan itu dilakukan pada Jum’at (27/9) lalu di perkebunan RISDA Pekoti Timur, Rompin.
Pimpinan JAIP Ahmad Raffli Abdul Malek menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada pukul 2 petang waktu setempat. Pria penganut Syiah asal Kelantan itu ditangkap bersama putranya yang berumur 32 tahun. Sementara istrinya berada di rumah mereka di Felda Selancar.
Orang itu juga diyakini mengikuti aktivitas sebuah perkumpulan yang ada kaitannya dengan Syiah dan sering mengunjungi markas-markas ajaran Syah termasuk yang ada di Gombak, Selangor dan Segamat, Johor.
Abdul Malek menegaskan, JAIP akan senantiasi memantau pergerakan perkumpulan atau individu yang berusaha menyebarkan Syiah di negeri itu dan menindaknya dengan tegas.
Pahang mulai memberlakukan larangan penyebaran ajaran Syiah pada 12 September 2013. Apabila terbukti bersalah, tersangka bisa diganjar dengan hukuman denda maksimum RM3.000 atau kurungan dua tahun. [AM/Fmd]
0 comments:
Post a Comment