Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan draf aturan pentarifan penghulu. Dalam draf yang akan dibahas hari ini (7/2) oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) tersebut, tercantum biaya tarif penghulu sebesar Rp 50 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Sedangkan bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Dalam draf tersebut, juga ada tambahan penjelasan dan penegasan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu tidak dikenai biaya sama sekali, atau gratis. Warga yang dianggap tidak mampu ini, menurut Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag M Yassin, dapat menunjukkan tanda atau keterangan tidak mampu dari aparat pemerintah yang berwenang, baik di tingkat RW atau kelurahan.
"Aturan yang lama hanya disebutkan bagi mereka yang tidak mampu dapat ditanggung negara, namun tidak ada penegasannya," ujar Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, M Yassin, kepada ROL, Jumat (7/2).
Pembahasan draft pentarifan penghulu ini akan melibatkan beberapa Kementerian, seperti Kemenag, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). [AM/ROL/BersamaDakwah]
Sedangkan bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Dalam draf tersebut, juga ada tambahan penjelasan dan penegasan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu tidak dikenai biaya sama sekali, atau gratis. Warga yang dianggap tidak mampu ini, menurut Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag M Yassin, dapat menunjukkan tanda atau keterangan tidak mampu dari aparat pemerintah yang berwenang, baik di tingkat RW atau kelurahan.
"Aturan yang lama hanya disebutkan bagi mereka yang tidak mampu dapat ditanggung negara, namun tidak ada penegasannya," ujar Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, M Yassin, kepada ROL, Jumat (7/2).
Pembahasan draft pentarifan penghulu ini akan melibatkan beberapa Kementerian, seperti Kemenag, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). [AM/ROL/BersamaDakwah]
0 comments:
Post a Comment